Basic
Aktiva Tetap Tak Berwujud yang bahas Inggrisnya Intangible Asset merupakan aktiva tetap yang secara fisik tidak dapat dilihat bentuknya, akan tetapi memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan.
Contoh Aktiva Tetap
Tak Berwujud (Intangible Asset)
Berikut adalah contoh-contoh Aktiva Tetap Tak Berwujud yang lumrah kita temui dalam dunia usaha :
a. Hak Sewa (Lease Hold)
Adalah hak yang diperoleh atas suatu sewa aktiva tertentu (sewa tempat usaha, sewa gedung, sewa mesin) yang biasanya menggunakan kurun waktu tertentu, disahkan oleh pejabat pembuat akte (notaris). Hak sewa dinyatakan sebagai aktiva tetap (tak berwujud) karena dua alasan :
(-) Hak sewa memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan, atau dengan kata lain, atas sumber daya (dana) yang dikeluarkan diharapkan hak sewa akan memberikan manfaat kembali (berpotensi menghasilkan kas atau manfaat) di masa yang akan datang.
(-) Manfaat yang akan diterima oleh perusahaan atas kepemilikan hak sewa, akan dinikmati oleh perusahaan untuk periode waktu lebih dari satu tahun buku.
Melihat batasan (bisa dikatakan syarat) di atas, maka kita dapat memilah-milah atas kejadian sewa, apakah dibukukan sebagai aktiva tetap tak berwujud atau sebagai biaya sewa.
Berikut adalah contoh-contoh Aktiva Tetap Tak Berwujud yang lumrah kita temui dalam dunia usaha :
a. Hak Sewa (Lease Hold)
Adalah hak yang diperoleh atas suatu sewa aktiva tertentu (sewa tempat usaha, sewa gedung, sewa mesin) yang biasanya menggunakan kurun waktu tertentu, disahkan oleh pejabat pembuat akte (notaris). Hak sewa dinyatakan sebagai aktiva tetap (tak berwujud) karena dua alasan :
(-) Hak sewa memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan, atau dengan kata lain, atas sumber daya (dana) yang dikeluarkan diharapkan hak sewa akan memberikan manfaat kembali (berpotensi menghasilkan kas atau manfaat) di masa yang akan datang.
(-) Manfaat yang akan diterima oleh perusahaan atas kepemilikan hak sewa, akan dinikmati oleh perusahaan untuk periode waktu lebih dari satu tahun buku.
Melihat batasan (bisa dikatakan syarat) di atas, maka kita dapat memilah-milah atas kejadian sewa, apakah dibukukan sebagai aktiva tetap tak berwujud atau sebagai biaya sewa.
Contoh Kasus :
Tempat Usaha (Tanah dan Gedung) PT. Royal Bali Cemerlang diperoleh dengan cara menyewa selama 30 Tahun, dengan membayar sebesar Rp 750,000,000,-. Dalam perjalanan usahanya PT. Royal Bali Cemerlang juga menyewa sebuah mobil pick-up disewa Rp 150,000/hari.
Mengacu pada batasan aktiva tetap tak berwujud atas Hak Sewa yang telah disebutkan sebelumnya, maka transaksi sewa yang ada pada PT. Royal Bali Cemerlang hendaknya diperlakukan sebagai berikut :
Pencatatan :
Atas sewa tanah dan gedung di catat sebagai aktiva tak berwujud :
Pada saat pembayaran sewa dicatat :
[-Debit-]. Lease Hold = Rp 750,000,000,-
[-Credit-]. Kas = Rp 675,000,000.-
[-Credit-]. PPh Pasal 4(2) = Rp 75,000,000,-
Pada saat penyetoran PPh Pasal 4(2) :
[-Debit-]. PPh Pasal 4(2) = Rp 75,000,000,-
[-Credit-]. Kas = Rp 75,000,000,-
Penjelasan :
(-). Transaksi sewa ini diakui sebagai perolehan Aktiva Tetap Tak Berwujud (intangible asset) yaitu berupa Hak sewa (Lease Hold), karena sewa tersebut berjangka waktu 30 tahun, yang artinya atas cost sewa yang dikeluarkan sekarang, perusahaan akan memperoleh manfaat (menjadikannya sebagai tempat usaha) untuk masa waktu yang lebih dari satu tahun buku, untuk itu transaksi sewa ini eligable diakui sebagai aktiva tetap tak berwujud.
(-). Persewaan suatu aktiva, merupakan Taxable Object, yaitu PPh Pasal 4 (2), diakui sekarang atau nanti tetap akan mengakui. Jika tidak di akui sekarang toh nanti akan dikoreksi oleh pihak kantor pajak. Mengingat Conservatism principle, bukankah setiap potensi pengeluaran maupun kewajiban, hendaknya diakui sesegera mungkin ?. (Khusus Menganai PPh Pasal 4 (2) kita akan bahas di artikel lain :-) )
Atas sewa mesin & mobil dicatat sebagai biaya :
Pada saat pembayaran sewa dicatat :
[-Debit-]. Biaya Sewa = Rp 150,000,-
[-Credit-]. Kas = Rp 135,000,-
[-Credit-]. PPh Pasal 23 = Rp 15,000,-
(-). Transaksi sewa ini diakui sebagai perolehan Aktiva Tetap Tak Berwujud (intangible asset) yaitu berupa Hak sewa (Lease Hold), karena sewa tersebut berjangka waktu 30 tahun, yang artinya atas cost sewa yang dikeluarkan sekarang, perusahaan akan memperoleh manfaat (menjadikannya sebagai tempat usaha) untuk masa waktu yang lebih dari satu tahun buku, untuk itu transaksi sewa ini eligable diakui sebagai aktiva tetap tak berwujud.
(-). Persewaan suatu aktiva, merupakan Taxable Object, yaitu PPh Pasal 4 (2), diakui sekarang atau nanti tetap akan mengakui. Jika tidak di akui sekarang toh nanti akan dikoreksi oleh pihak kantor pajak. Mengingat Conservatism principle, bukankah setiap potensi pengeluaran maupun kewajiban, hendaknya diakui sesegera mungkin ?. (Khusus Menganai PPh Pasal 4 (2) kita akan bahas di artikel lain :-) )
Atas sewa mesin & mobil dicatat sebagai biaya :
Pada saat pembayaran sewa dicatat :
[-Debit-]. Biaya Sewa = Rp 150,000,-
[-Credit-]. Kas = Rp 135,000,-
[-Credit-]. PPh Pasal 23 = Rp 15,000,-
Pada saat pembayaran PPh Pasal 23 :
[-Debit-]. PPh Pasal 23 = Rp 15,000,-
[-Credit-]. Kas = Rp 15,000,-
Catatan :
Sewa mobil yang biayar harian langsung diakui sebagai biaya, karena atas pengeluaran perusahaan sebesar Rp 150,000,- perusahaan hanya akan memperoleh manfaat selama satu hari (kurang dari 1 tahun buku).
Sewa jenis ini adalah obyek PPh Pasal 23, dimana perusahaan bertindak selaku pemotong. (Lebih detail mengenai PPh Pasal 23 akan kita bahas pada artikel lain :-) ).
Catatan :
Sewa mobil yang biayar harian langsung diakui sebagai biaya, karena atas pengeluaran perusahaan sebesar Rp 150,000,- perusahaan hanya akan memperoleh manfaat selama satu hari (kurang dari 1 tahun buku).
Sewa jenis ini adalah obyek PPh Pasal 23, dimana perusahaan bertindak selaku pemotong. (Lebih detail mengenai PPh Pasal 23 akan kita bahas pada artikel lain :-) ).
b. Organization Cost.
Adalah pengeluaran-pengeluaran perusahaan yang terjadi sehubungan dengan set-up perusahaan sebelum beroperasi, contohnya : pembayaran kepada notaris. Pengeluaran ini diakui sebagai perolehan aktiva tak berwujud, karena atas pengeluaran tersebut perusahaan akan memperoleh manfaat yang lebih dari satu tahun buku juga, yaitu selama perusahaan masih beroperasi.
Adalah pengeluaran-pengeluaran perusahaan yang terjadi sehubungan dengan set-up perusahaan sebelum beroperasi, contohnya : pembayaran kepada notaris. Pengeluaran ini diakui sebagai perolehan aktiva tak berwujud, karena atas pengeluaran tersebut perusahaan akan memperoleh manfaat yang lebih dari satu tahun buku juga, yaitu selama perusahaan masih beroperasi.
c. Perijinan (Permit & Licences)
Periijinan adalah hak perusahaan yang diperoleh dari pihak pemerintah baik daerah maupun pusat untuk melakukan suatu aktivitas tertentu terkait dengan bidang usahanya. Ijin-ijin perusahaan tentu ada jangka waktunya, dan jika masa berlakunya telah habis maka ijin tersebut harus diperpanjang atau diperbaharui. Namun demikian ijin usaha atau aktivitas tertentu atas terkait dengan usaha biasanya memiliki jangka waktu 3 sampai 30 tahun, yang artinya lebih dari satu tahun buku. Untuk itu Ijin diakui sebagai aktiva tetap tak berwujud.
Periijinan adalah hak perusahaan yang diperoleh dari pihak pemerintah baik daerah maupun pusat untuk melakukan suatu aktivitas tertentu terkait dengan bidang usahanya. Ijin-ijin perusahaan tentu ada jangka waktunya, dan jika masa berlakunya telah habis maka ijin tersebut harus diperpanjang atau diperbaharui. Namun demikian ijin usaha atau aktivitas tertentu atas terkait dengan usaha biasanya memiliki jangka waktu 3 sampai 30 tahun, yang artinya lebih dari satu tahun buku. Untuk itu Ijin diakui sebagai aktiva tetap tak berwujud.
d. Hak Patent
Hak Patent adalah hak yang diperoleh atas suatu penemuan tertentu. Dimana atas penemuan tersebut, penemu akan memperoleh manfaat tertentu untuk kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang. Penemuan tersebut bisa berupa suatu produk, atau rekayasa, atau formula, atau system, atau cara tertentu.
Hak Patent adalah hak yang diperoleh atas suatu penemuan tertentu. Dimana atas penemuan tersebut, penemu akan memperoleh manfaat tertentu untuk kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang. Penemuan tersebut bisa berupa suatu produk, atau rekayasa, atau formula, atau system, atau cara tertentu.
e. Merk Dagang (Trade Mark)
Merk Dagang (Trade Mark) yang biasa disingkat TM, adalah hak yang diperoleh atas suatu merk komersial tertentu. Hak ini bisa berupa logo, tulisan, bentuk, symbol, atau kombinasinya, yang mewakili suatu organisasi/perusahaan tertentu.
Merk Dagang (Trade Mark) yang biasa disingkat TM, adalah hak yang diperoleh atas suatu merk komersial tertentu. Hak ini bisa berupa logo, tulisan, bentuk, symbol, atau kombinasinya, yang mewakili suatu organisasi/perusahaan tertentu.
f. Hak Penggandaan (Copyright)
Copyright adalah hak yang berikan atas suatu penulisan, baik itu berupa karya ilmiah, puisi, novel, maupun lyric lagu, notasi lagu/irama tertentu, script atau scenario film tertentu. Copyright meliputi hak untuk memperbanyak dan mengedarkannya.
Copyright adalah hak yang berikan atas suatu penulisan, baik itu berupa karya ilmiah, puisi, novel, maupun lyric lagu, notasi lagu/irama tertentu, script atau scenario film tertentu. Copyright meliputi hak untuk memperbanyak dan mengedarkannya.
g. Franchise
Adalah hak yang diperoleh untuk melakukan suatu usaha tertentu, atau memasarkan produknya, sekaligus mengikuti pola usaha, cara pengelolaan, penggunaan logo maupun penggunaan alat usaha tertentu yang aslinya dimiliki oleh perusahaan yang memberikan hak franchise.
Adalah hak yang diperoleh untuk melakukan suatu usaha tertentu, atau memasarkan produknya, sekaligus mengikuti pola usaha, cara pengelolaan, penggunaan logo maupun penggunaan alat usaha tertentu yang aslinya dimiliki oleh perusahaan yang memberikan hak franchise.
h. Goodwill
Adalah kelebihana-kelebihan, keistimewaan tertentu yang dimiliki oleh perusahaan, yang oleh karenanya menjadi dinilai lebih oleh pihak lain. Kelebihan/keisitimewaan tersebut bisa karena perusahaan memiliki reputasi manajemen yang sangat bagus, menghasilkan suatu produk unggul yang sulit dicari pesaingnya, letaknya strategis, dan lain-lain.
Catatan penting : Goodwill hanya diakui (dibuatkan perkiraan) jika terjadi suatu transaksi, yang mana dalam transaksi tersebut perusahaan dinilai lebih oleh pihak lain. Transaksi yang dimaksudkan bisa berupa : penjualan perusaahaan, bergabung/berhentinya sekutu (anggota persero) baru, merger atau akuisisi.
Perlakuan Akuntansi Aktiva Tetap Tak Berwujud
Pada dasarnya permasalahan akuntansi atas aktiva tetap tak berwujud (intangible asset) sama saja dengan aktiva tetap berwujud, yaitu :
Adalah kelebihana-kelebihan, keistimewaan tertentu yang dimiliki oleh perusahaan, yang oleh karenanya menjadi dinilai lebih oleh pihak lain. Kelebihan/keisitimewaan tersebut bisa karena perusahaan memiliki reputasi manajemen yang sangat bagus, menghasilkan suatu produk unggul yang sulit dicari pesaingnya, letaknya strategis, dan lain-lain.
Catatan penting : Goodwill hanya diakui (dibuatkan perkiraan) jika terjadi suatu transaksi, yang mana dalam transaksi tersebut perusahaan dinilai lebih oleh pihak lain. Transaksi yang dimaksudkan bisa berupa : penjualan perusaahaan, bergabung/berhentinya sekutu (anggota persero) baru, merger atau akuisisi.
Perlakuan Akuntansi Aktiva Tetap Tak Berwujud
Pada dasarnya permasalahan akuntansi atas aktiva tetap tak berwujud (intangible asset) sama saja dengan aktiva tetap berwujud, yaitu :
1. Perolehan (Acquisition Cost)
Sama halnya dengan Tangible Asset, Perolehan atas Intangible Asset juga dicatat sebesar nilai faktur ditambah dengan pengeluaran-pengeluaran yang menyertainya.
Sama halnya dengan Tangible Asset, Perolehan atas Intangible Asset juga dicatat sebesar nilai faktur ditambah dengan pengeluaran-pengeluaran yang menyertainya.
2. Pengeluaran-Pengeluaran setelah perolehan (Expenditures)
Jika terjadi pengeluaran-pengeluaran setelah perolehan, maka konsep kapitalisasi maupun pembebanannya sama saja dengan tangible asset (aktiva tetap berwujud).
Jika terjadi pengeluaran-pengeluaran setelah perolehan, maka konsep kapitalisasi maupun pembebanannya sama saja dengan tangible asset (aktiva tetap berwujud).
3. Amortisasi (Amortization)
Amortisasi adalah pengalokasian harga perolehan ke beban usaha (biaya), yang pada aktiva tetap dikenal dengan depresiasi (penyusutan). Penghitungan maupun pencatatan atas amortisasi sama saja dengan cara penghitungan maupun pencatatan atas penyusutan aktiva tetap berwujud.
Hal penting yang perlu diketahui :
(-). Amortisasi kebanyakan merupakan biaya usaha dan jarang digolongkan ke dalam harga pokok produksi, kecuali merk dagang yang memang digolongkan ke dalam kelompok harga pokok penjualan.
(-). Amortisasi lebih baik jika dihitung menggunakan metode garis lurus saja, karena pada dasarnya intangible asset tidak dipengaruhi, bahkan tidak ada hubungannya dengan output produk yang dihasilkan oleh perusahaan.
4. Pelaporan (disclosure)
Intangible asset dilaporkan hanya nilai bersihnya (net value) setelah dikurangi akumulasi amortisasinya. Akumulasi amortisasi tidak pernah dimnculkan di dalam neraca.
Amortisasi adalah pengalokasian harga perolehan ke beban usaha (biaya), yang pada aktiva tetap dikenal dengan depresiasi (penyusutan). Penghitungan maupun pencatatan atas amortisasi sama saja dengan cara penghitungan maupun pencatatan atas penyusutan aktiva tetap berwujud.
Hal penting yang perlu diketahui :
(-). Amortisasi kebanyakan merupakan biaya usaha dan jarang digolongkan ke dalam harga pokok produksi, kecuali merk dagang yang memang digolongkan ke dalam kelompok harga pokok penjualan.
(-). Amortisasi lebih baik jika dihitung menggunakan metode garis lurus saja, karena pada dasarnya intangible asset tidak dipengaruhi, bahkan tidak ada hubungannya dengan output produk yang dihasilkan oleh perusahaan.
4. Pelaporan (disclosure)
Intangible asset dilaporkan hanya nilai bersihnya (net value) setelah dikurangi akumulasi amortisasinya. Akumulasi amortisasi tidak pernah dimnculkan di dalam neraca.
Khusus mengenai Perlakuan Goodwill, lebih jauh dan lebih
detail lagi dapat di baca di artikel lain: PERLAKUAN GOODWILL , disana dilengkapi dengan jurnal dan contoh kasusnya.
Aktiva Tak Berwujud
Didefinisikan
sebagai aktiva modal yang tidak mempunyai wujud fisik dan nilainya tergantung
pada hak dan keuntungan dari kepemilikan. Dimana banyak intagibles ini berupa
semacam hak monopoli kepada pemiliknya, seperti paten, copyright, franchise
dll.
Aktiva tak berwujud
mempunyai karakteristik penting, yaitu :
- Kurang memiliki eksistensi fisik, tidak seperti aktiva berwujud seperti property, pabrik, dan peralatan, aktiva tak berwujud memperoleh nilai dari hak dan keistimewaan atau privilege yang diberikan pada perusahaan yang menggunakannya.
- Bukan merupakan instrument keuangan, aktiva seperti deposito bank, piutang usaha, dan investasi jangka panjang dalam obligasi serta saham tidak memiliki substansi fisik, tetapi tidak diklasifikasikan sebagai aktiva tak berwujud. Aktiva ini merupakan instrument keuangan dan menghasilkan nilainya dari hak untuk menerima kas atau ekuivalen kas di masa depan.
- Bersifat jangka panjang dan menjadi subjek amortisasi, Aktiva tak berwujud menyediakan jasa selama periode bertahun tahun. Investasi dalam aktiva ini biasanya dibebankan pada periode masa mendatang melalui beban amortisasi periodic.
Akuntansi untuk aktiva tak berwujud mempunyai masalah yang sama
dengan akuntansi aktiva jangka panjang lainya, yaitu menentukan nilai terbawa
awalnya, akuntansi untuk jumlah setelah akuisisi dalam kondisi bisnis normal (
amortisasi ), dan akuntansi untuk jumlah jika nilainya turun secara substansial
serta terus-menerus.
Klasifikasi Aktiva Tak
Berwujud
- Cara akuisisi ( manner of acquisition ). Aktiva tak berwujud dapat diperoleh dengan cara membelinya dari entitas lain. Seperti membeli wiralaba atau paten dari orang lain. Cara lain untuk memperoleh aktiva tak berwujud adalah dengan cara membuatnya sendiri melalui operasi, contohnya adalah paten dan merek dagang.
- Dapat diidentifikasi ( identifiability ). Beberapa kativa tak berwujud dapat diidentifikasi secara terpisah dari perusahaan lainya. Contohnya hak pataen, merek dagang , dan wiralaba. Aktiva tak berwujud lainya tidak dapat dipisahkan tetapi nilainya dapat diturunkan dari nilai aktiva yang berhubungan denganya. Contohnya adalah goodwill, yang nilainya dibedakan atas beberapa factor seperti loyalitas konsumen atas kualitas produk, dan bukan dari kepemilikan khusus.
- Dapat dipertukarkan ( exchangeability ). Beberapa aktiva tak berwujud dapat diidentifikasi dapat dijual maupun dibeli, atau dengan kata lain dapat dipertukarkan. Contohnya termasuk paten, merek dagang dan wiralaba. Aktiv atak berwujud lainya, yang dapat depertukarkan kecuali dengan menjual perusahaan itu juga . Contohnya dalah biaya organisasi. Tidak ada pihak lain yang mau membeli biaya organisasi ini secara terpisah ( terlepas dari perusahaanya ). Goodwill adalah contoh aktiva tak berwujud yang tidak dapat diidentifikasi dan tidak dapat dipertukarkan. Goodwill hanya hanya akan memepunyai nilai jika dikombinasikan atau dihubungkan denan aktiva lainya dan tidak dapat diperoleh kecuali dengan mengakuisisi aktiva lainya secara simultan.
- Periode manfaat yang diharapkan ( period of expected benefit ). Beberapa aktiva tak berwujud, seperti biaya organisasi, diharapkan dapat memeberikan manfaat kepada perusahaan dalam jangka waktu yang tidak terbatas. Sebagai contoh paten memeiliki umur hokum selama 17 tahun, dan periode manfaat leasehold yang dicantumkan dalam kontrak lease.
Prinsip Akuntansi Dasar
untuk Aktiva tak berwujud
Akuntansi untuk aktiva tak berwujud melibatkan prinsip dan prosedur
akuntansi serupa yang diaplikasikan untuk aktiva tak berwujud lainya, seperti
properti, pabrik dan peralatan yaitu :
- Pada akuisisi menerapkan prinsip biaya.
- Selama periode penggunaan, menerapkan prinsip penandingan.
- Pada disposisi, menerapkan prinsip pendapatan. Keuntungan atau kerugian yang diakui atas pelepasan sama dengan selisih antara pertimbangan yang diterima.
Mencatat Biaya Pembelian Aktiva Tak Berwujud
Sesuai dengan prinsip biaya, aktiva tak
berwujud harus dicatat pada saat diakuisisi dengan biaya ekuivalen kas saat
ini. Biaya ini termasuk harga beli, biaya transfer dan hukum, dan setiap
pengeluaran lainya yang berkaitan dengan akuisisi. Biaya akuisisi merupakan
biaya pasar saat ini dari semua penukar yang diserahkan atau dari aktiva yang
diterima, mana yang lebih dapat ditentukan.
Perlakuan akuntansi untuk berbagai jenis aktiva tak
berwujud
Cara Akuisisi
|
||
Jenis
|
Pembelian
|
Dibuat secara internal
|
1. Aktiva
tak Berwujud yang dapat
diidentifikasi secara terpisah ( hak paten, merek dagang, dan biaya organisasi
)
|
1.Di
kapaitalisasikan pada biaya akuisisi.
2. Diamortisasi
selama umur hukum atau estimasi masa manfaat mana yang lebih singkat dengan
umur maksimum 40 tahun
|
1. Dibebankan
atau dikapitalisasi tergantung pada aktiva tak berwujud tertentu.
2. Jika
dikapitalisasi, akan di amortisasi sebagai aktiva tak berwujud yang dibeli.
|
2.Aktiva tak
berwujud yang tidak dapat diidentifikasi secara terpisah ( goodwill )
|
1. Dibebankan
pada saat terjadinya.
2. Tidak
tersedia pilihan untuk pengkapitalisasian, sehingga tidak akan ada amortisasi
|
Mencatat Biaya Aktiva Tak
Berwujud yang Dibuat secara Internal.
Kadang kala perusahaan
membuat sendiri aktiva tak berwujud, seperti paten. Hanya biaya yang secara
spesifik dapat diidentifikasi dari penciptaan aktiva tak berwujud tersebut
hanya akan diidentifikasi. Jadi, walaupun perusahaan telah mengeluarkan biaya
penelitian yang sangat besar untuk membentuk hal yang dipatenkan, namun hanya
biaya untuk mendapatkan paten tersebut yang dikapitalisasi sebagai aktiva.
Karena kendala ini, biaya yang dikapitalisasi untuk aktiva tak berwujud yang
dibuat secara internal mungkin tidak mencerminkan nilainya, sedangkan biaya
yang dikapitalisasi untuk aktiva tak berwujud yang dibeli melalui transaksi
yang wajar diasumsikan mencermikan nilainya.
Amortisasi Biaya Aktiva
Tak Berwujud
Beberapa fakor yang harus dipertimbangkan dalam mengestimasi umur
aktiva tak berwujud :
- Ketentuan hukum, peraturan, atau kontraktual yang dapat membatasi umur manfaat maksimum.
- Ketentuan untuk pembaruan ( renewal ) atau perpanjangan ( extension ) yang dpat mengubah batas umur masa manfaat aktiva tersebut.
- Pengaruh keusangan, permintaan, dan factor ekonomis lainya yang dapat mengurangi umur manfaat.
- Perkiraan umur pelayanan ( service life ) dari seorang atau kelompok pegawai.
- Tindakan yang diharapkan dilakukan pesaing dan pihak lainya yang dapat membatasi keunggulan kompetitif yang sudah ada.
- Umur manfaat yang tidak terbatas dan masa manfaat yang tidak dapat diproyeksikan dengan layak.
- Apakah aktiva tak berwujud itu terdiri dari berbagai factor individual dengan umur manfaat efektif yang bervariasi.
Menurut sifatnya itu, maka
aktiva tak berwujud jarang mempunyai nilai residu. Biaya aktiva tak berwujud yang tidak memiliki masa umur
manfaat yang dapat ditetntukan atau umur hukum tidak terbatas juga harus
diamortisasi berdasarkan estimasi umur manfaatnya.
Penurunan Nilai Aktiva Tak
Berwujud
Jika jumlah yang tidak
didiskontokan atas arus kas masuk yang diharapkan dari penggunaan aktiva tak
berwujud yang dapat diidentifikasi lebih kecil dari nilai buku yang belum diamortisasikan,
maka aktiva tak berwujud disesuaikan ke nilai wajarnya. Kerugian penurunan ini
langsung diakui sebesar perbedaan antara nilai buku dan nilai wajar. Niali buku
aktiva yang telah direvisi akan diamortisasi selama sisa umur manfaat aktiva tersebut,
tetapi periode amortisasi tidak lebih dari 40 tahun.
Pelepasan Aktiva Tak
Berwujud
Ketika sebuah aktiva tak berwujud dijual, dipertukarkan, atau
dilepaskan, biaya yang belum diamortisasi harus dihilangkan dari akun
keuntungan atau kerugian pelepasan diakui dan dicatat. Keuntungan atau kerugian
adalah sama dengan perbedaan antara hasil bersih dari pelepasan dan biaya yang
belum diamortisasi.
Aktiva Tak Berwujud yang
dapat dipertukarkan
Aktiva Tak Berwujud yang dapat dipertukarkan adalah adalah aktiva
tak berwujud yang dapat diidentifikasi sebagian dari aktiva lainya dan dapat
dijual secara terpisah. Contohnya : mencangkup hak paten, hak cipta, merek
dagang, dan waralaba ( tetapi bukan biaya organisasi )
Paten
Paten adalah sebuah hak khusus yang diakui secara hukum dan
terdaftar Di Kantor Hak Paten Amerika Serikat. Hak tersebut membuat pemegangnya
dapat menggunakan, menjual, dan mengendalikan barang-barang, proses, atau
kegiatan yang tercangkup dalam paten tanpa adanya pengaruh atau gangguan dari luar. Pendaftaran Paten di Kantor Paten
tidak menjamin adanya perlindungan. Sebuak paten tidak akan menjadi hak khusus,
kecuali bila paten tersebut dapat dimenangkan di pengadilan, jadi ada
kesepakatan umum bahwa biaya untuk memepertahankan paten dipengadilan harus
dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya paten. Jika tuntutan tidak dapat
dimenangkan, maka biaya hukum dan biaya paten yang belum diamortisasi harus
dihapus. Kerugian penurunan niali ini harus didebet untuk setiap jumlah yang
diharuskan. Paten memiliki umur hukum selama 17 tahun, walaupun umur paten
biasanya lebih pendek karena kemajuan teknologi dapat menyebabkan produk
kehilangan keunggulan kompetitif dengan cepat.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah sebuah bentuk perlindungan hukum bagi para penulis
literatur, musisi, artistic, dan pekerjaan sejenis. Pemilik hak cipta memiliki
hak ekslusif seperti hak mencetak, mencetak ulang, menyalin pekerjaan, menjual
atau mendistribusikan salainan itu, dan untuk mengerjakan atau mencatat
pekerjaan. Undang-undang hak cipta tahun 1978 melindungi umur hak cipta itu
selama umur penulis ditambah 50 tahun. Hak cipta dapat dijual atau secara
kontrakual diserahkan kepihak lainya. Biaya hak cipta diukur sesuai dengan
prinsip biaya. Jika sebuah hak cipta tidak memiliki umur ekonomis untuk
keseluruhan umur hukumnya, maka biaya hak cipta harus diamortisasi selama
peride diharapkan menghasilkan pendapatan. Hak cipta tidak boleh diamortisasi
melebihi sisa umur hukumnya atau 40 tahun, mana yang lebih singkat.
Merek Dagang Dan Nama Dagang
Merek Dagang ( seperti lambang ‘busur emas’ Mcdonald ) dan Coca-cola
adalah nama symbol atau identitas lain yang membedakan perusahaan produk, jasa.
Semuanya dapat didaftarkan ke Kantor Paten di Amerika untuk memperjelas
kepemilikan atau perlindungan hukum. Merek dagang dan anam dagang yang telah
diperbaharui setelah 20 tahun, yang akan menambah umurnya manjadi tidak
terbatas. Jumlah ekuivalen yang dibayarkan untuk membeli merek dagang akan
dikapitalisasi. Biaya yang secara langsung terjadi dalam pengembangan,
perlindungan , perluasan, pendaftaran, atau mempertahankan merek dagang harus
dikapitalisasi dan diamortisasi selama umur manfaat merek dagang itu atau
selama 40 tahun, mana yang lebih singkat.
Waralaba
Suatu waralaba (franchise) adalah perjanjian kontraktual dimana
pemilik waralaba (franchisor) memberikan hak kepada pemegang waralaba
(franchise) untuk menjual produk atau jasa tertentu, untuk menggunakan merek
dagang atau nama dagang tertentu, atau melakukan fungsi fungsi tertentu,
biasanya didaerah geografis yang telah ditentukan.
Franchisor, yang telah mengembangkan suatu konsep atau produk yang
unik melindungi konsep atau produknya
dengan paten, hak cipta, merek dagang, atau nama dagang. Franchise memperoleh
hak untuk memanfaatkan ide ide atau produk franchisor dengan menandatangani
perjanjian waralaba.
Jenis waralaba lainnya adalah perjanjian yang biasa dilakukan oleh
pemerintah kota
dan penggunaan property public oleh suatu perusahaan bisnis. Contohnya
penggunaan saluran telepon untuk tv kabel atau penggunaan jalan raya untuk
lintasan bis. Hak pengoperasian seperti itu diperoleh melalui perjanjian dengan
unit atau lembaga pemerintah, yang sering kali disebut sebagai lisensi
(licenses) atau ijin.
Perbaikan Leasehold
Lease merupakan hal yang diberikan oleh salah satu pihak kep pihak
kedua untuk menggunakan suatu properti, pabrik atau peralatan, yang umumnya
untuk jangka waktu tertentu. Dalam keadaan tertentu, lease dikapitalisasi
sebagai aktiva oleh pihak yang menerima hak untuk menggunakan property, dan
pada keadaan lainya, dan pada keadaan lainya lease tidak dikapitalisasikan
0 komentar:
Posting Komentar