ZAKAT
PERNIAGAAN
Diajukan
untuk memenuhi tugas ekonomi mikro
Dosen : Rudy
Heryana

Disusun Oleh
:
Ersa Rahma
Safitri
1210302045
Muamalah/PS/A/3
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2011
ZAKAT PERNIAGAAN
1.
Pengertian zakat
Menurut
Bahasa (lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan
atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau
mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Zakat menurut istilah
agama islam artinya “kadar harta yang tertentu yang diberikan kepada yang
berhak menerimanya, dengan beberapa syarat”
Selain
itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa
sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian
yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah
dinamakan shadaqah.
2.
Hukum Zakat
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara
rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan ummat manusia.
3. Syarat-syarat Wajib Zakat
a.
Muslim
b.
Aqil
c.
Baligh
d.
Memiliki harta yang mencapai nishab
ZAKAT
MAAL
1.
Pengertian Maal (harta)
Menurut
bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh
manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya Menurut syar'a, harta
adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan
(dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). sesuatu dapat disebut dengan maal (harta)
apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
1. Dapat dimiliki,
disimpan, dihimpun, dikuasai
2. Dapat diambil
manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil
pertanian, uang, emas, perak, dll.
2.
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
a.
Milik Penuh
(Almilkuttam) Yaitu
: harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat
diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses
pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan,
pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila
harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut
tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara
dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b.
Berkembang Yaitu : harta
tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi
untuk berkembang.
c.
Cukup Nishab Artinya harta
tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'.
sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
d.
Lebih Dari Kebutuhan
Pokok (Alhajatul Ashliyah) Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan
seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya.
Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak
dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan
hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan,
pendidikan, dsb.
e.
Bebas Dari hutang Orang yang mempunyai
hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama
(dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f.
Berlalu Satu Tahun
(Al-Haul) Maksudnya
adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini
hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil
pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
3.
Harta(maal) yang Wajib di Zakati
a.
Binatang Ternak. Hewan ternak
meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan
unggas (ayam, itik, burung).
b. Emas Dan Perak. Emas dan perak merupakan logam mulia
yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan
perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam
memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena
syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana,
souvenir, ukiran atau yang lain. Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah
mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena
segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau
surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga
penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak. Demikian
juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll.
Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan
menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau
lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan
zakat atas barang-barang tersebut.
c. Harta Perniagaan Harta perniagaan adalah semua yang
diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa
barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut
di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
d. Hasil Pertanian Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan
atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian,
sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
e. Ma-din dan Kekayaan Laut Ma'din (hasil tambang) adalah
benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis
seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll.
Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti
mutiara, ambar, marjan, dll.
f.
Rikaz Rikaz adalah harta
terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk
didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Bisnis dan Perniagaan Islami
Bisnis pun masuk kedalam
perniagaan islami. Didalam islam tidak disebutkan dan dijelaskan secara rinci
masalah bisnis, hanya islam menyebutkan dan menjelaskan secara garis besarnya
saja.
Bisnis yaitu suatu usaha yang
dilakukan seseorang untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya dan untuk
memperoleh kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya.
Bisnis bermacam-macam ragamnya,
ada bisnis online, bisnis sampingan, bisnis kecil, bisnis makanan dan minuman,
bisnis modal kecil, dan masih banyak lagi.
Bisnis dilakukan oleh manusia
untuk menghindarkan dari mudharat yang menimpanya dan juga mencapai apa yang
dia inginkan. Dalam bahasa Indonesia ke bahasa Inggris, bisnis dapat diartikan
sebagai buying and selling; commerce; trade yakni jual beli, perniagaan
perdagangan.
Bisnis yaitu interaksi antara dua
pihak untuk meraih manfaat dan dalam berbisnis menimbulkan resiko sehingga
diperlukan management yang baik untuk meminimalkan resiko tersebut.
dalam agama dapat dikelompokan
menjadi dua, yaitu Fiqih Ibadah dan Fiqih Muamalah. Fiqih Ibadah mencakup
shalat, zakat, puasa, haji, dan hal lainnya yang masih berkaitan. Sedangkan
Fiqih Muamalah yaitu aspek hukum islam yang tidak berkaitan dengan Fiqih
Ibadah, yaitu dalam berbisnis seperti jual beli, sewa menyewa, utang piutang,
dll.
Al-quran mendorong umatnya untuk mencari harta, berikut
dorongan-dorongan tersebut :
a. pengulangan kata mal / harta di
dalam al-quran sebanyak 85 kali, sedangkan nabi hanya mengulang sebanyak 80
kali
b. penamaan harta yang banyak yaitu
al-khair yang secara harfiah berarti baik (QS. Al-baqarah [2]:180)
c. perintah menjadi fadhl yang secara
harfiah berarti kelebihan bukan sekedar kecukupan (QS. Al-jumu'ah [62]:9-10)
d. penamaan harta dan anak-anak
sebagai Zinat al-hidayat ad-Dunya / hiasan kehidupan dunia (QS. Al-kahfi
[18]:46)
e. harta adalah qiyaman lin-nas /
pokok kehidupan manusia (QS. An-nisa [4]:5)
f.
mengembangkan
harta anak yatim sehingga dapat membagi hidup mereka dari pengembangan
tersebut, bukan dari modal (QS. An-nisa [4]:5)
g. menulis utang piutang agar harta
tidak hilang dan tidak silang pendapat (QS> Al-baqarah [2]:282)
h. naluri mencintai harta benda (QS.
Ali-imran [3]:4)
Itu semua
dilakukan karena allah swt menciptakan manusia untuk menjadi khalifah yang
memakmurkan bumi (QS. Al-hud [11]:61)
Dalam melaksanakan khalifah dibumi
ini diperlukan harta benda dan kesucian jiwa, sehingga dikenal doa : "ya
allah anugerahilah aku pujian (nama baik) dan kejayaan. Tiada kejayaan tanpa
perbuatan dan tiada perbuatan tanpa harta dan tiada harta tanpa kerja."
Islam mengingatkan agar manusia
tidak diperdaya oleh harta hasil berbisnis, oleh karena itu al-quran mengatakan
bahwa harta benda dan anak-anak kamu tidak lain kecuali ujian, sedang di sisi
allah terdapat ganjaran yang agung (QS. Al-taghabun [64]:15)
Rasulullah
saw pun bersabda : setiap umat ada bahan ujiannya dan bahan ujian umatku adalah
harta benda ( HR. at-Tirmidzi melalui Ka'ab bin iyadh)
Al-quran tidak membahas secara
rinci kegiatan ekonomi / bisnis karena persoalan itu sangat luas dan berkembang
dari masa ke masa, sehingga al-quran hanya memberi tuntunan umum berupa prinsip
dasar yang dapat dijabarkan umatnya sepanjang masa sesuai kebutuhan, secara
kondisi sosial dan perkembangan masyarakatnya.
NISHAB
DAN KADAR ZAKAT PERNIAGAAN
Aset perniagaan sebagaimana yang disebut oleh para
ulama fiqh adalah aset yang dipersiapkan untuk jual beli, mencari keuntungan
seperti peralatan, perabotan, pakaian, makanan, perhiasan, permata, hewan,
tanaman, bangunan, dan sebagainya.
Dalil yang mewajibkannya Zakat perniagaan hukumnya wajib berdasarkan dalil-dalil berikut
Firman Allah swt., “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (Al-Baqarah: 267). Arti “kasb” di sini adalah perdagangan seperti yang diungkapkan oleh banyak ahli tafsir, di antaranya Al-Hasan, Mujahid, Ath Thabariy, dan Ar Razi. Demikian juga ayat-ayat yang mewajibkan zakat harta kekayaan secara umum, termasuk di dalamnya harta perniagaan. Tidak ada satupun dalil yang mengecualikannya.
Dalil yang mewajibkannya Zakat perniagaan hukumnya wajib berdasarkan dalil-dalil berikut
Firman Allah swt., “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (Al-Baqarah: 267). Arti “kasb” di sini adalah perdagangan seperti yang diungkapkan oleh banyak ahli tafsir, di antaranya Al-Hasan, Mujahid, Ath Thabariy, dan Ar Razi. Demikian juga ayat-ayat yang mewajibkan zakat harta kekayaan secara umum, termasuk di dalamnya harta perniagaan. Tidak ada satupun dalil yang mengecualikannya.
Dari Samurah bin Jundub berkata, “Rasulullah saw.
menyuruh kita untuk mengeluarkan zakat dari segala sesuatu yang kami persiapkan
untuk dijual.” (Abu Daud, Ad Daruquthniy, Ibnu Abdil Barr)
Umar bin Khaththab r.a. mengambil zakat dari harta
perniagaan, dan tidak seorangpun sahabat yang menolaknya. Pendapat seperti ini
diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Umar bin Abdul Aziz. Para ulama
tabi’in juga telah bersepakat dalam hal ini. Ibnul Mundzir dan Abu Ubaid
menyatakan telah terjadi ijma’ dalam hal ini. Kewajiban zakat perniagaan juga
menjadi pendapat empat masdzhab, dan tidak ada yang berbeda pendapat kecuali
ulama Zhahiriyah, dan Syi’ah Imamiyah yang menyatakan bahwa zakat perniagaan
hukumnya sunnah.
“Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat
dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat perdagangan:
1.
Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat
dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan
akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
2.
Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai
85 gr emas
3.
Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
4.
Dapat dibayar dengan uang atau barang
5.
Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat
dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh :
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 350.000,- = Rp 29.750.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 350.000,- = Rp 29.750.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka
jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum
dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah
terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota
syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara
menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari
salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1.
Kekayaan dalam bentuk barang
2.
Uang tunai
3.
Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib
dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah clothing baju pada tutup buku per Januari tahun 2010 dengan keadaan sbb :
Sebuah clothing baju pada tutup buku per Januari tahun 2010 dengan keadaan sbb :
·
Baju, celana aksesoris yang belum terjual Rp 25.000.000
·
Uang tunai Rp 35.000.000
·
Piutang Rp 10.000.000
·
Jumlah Rp 70.000.000
·
Utang & Pajak Rp 10.000.000
·
Saldo Rp 600.000.000
·
Besar zakat = 2,5 % x Rp 60.000.000,- = Rp 1.500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan
bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib
dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Untuk usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan,
penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara,
dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
·
Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta
kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti
taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
·
Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung
dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian
zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil
pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil
pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
·
Harta
Lain-lain
1.
Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat
Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh
karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah
mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai
nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu
dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI,
harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat
deviden Rp.300,- Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- =
Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000
2. Undian dan kuis berhadiah
Harta
yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab
dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh
sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati
sebasar 20%.
Contoh: Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Contoh: Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat
= 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000
3. Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta
yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat
dikategorikan dalam dua macam:
·
Penjualan
rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa ,
maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi
apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta
yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat
sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh:
Pak Salim terpaksa menjual rumah dan
pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak
mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud
untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan
anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- -
Rp.90.000.000,-) = Rp.1.500.000,-
·
Penjualan
rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar
zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.
Pengaruh Zakat terhadap Penawaran dapat dilihat dari 2
sisi.
Pertama adalah melihat pengaruh kewajiban membayar zakat terhadap perilaku pnawaran . Krn zakat
perniagaanbaru dkenakan apabila hasil produksi dijual n hasil penjualan tlh
mmenuhi nisab (batas minimal harta yg
menjadi objek zakat yaitu setara 96 gram
emas) dan haul(batas minimal wktu harta tersebut dimiliki yaitu 1 th). Bila nisab dan haul tlh
terpenuhi, mk wajib dikeluarkn zakatnya
sebesar 2,5%. Menurut Adiwarman Karim,
hal ini tdkberpengaruh trhdp kurva
penawaran, tdk seperti pajak yang
mengakibatkan komponen biaya meningkat
Kedua:pengaruh zakat produktif, yakni alokasi zakat utk kgiatan prduktif dri mustahiq trhdp kurva pnwaran adanya pengenaan zakat prniagaan mmbuat prilaku mmaksimalkn keuntungnbrjln
seiring dg prilaku mmksimlkn zakat. Artinya, jka seorang
prdusen memaksimalkan
keuntungannya, pd saat ygbersamaan ia
mmaksimalkn besarnya zakat yg dibayarkan
Dengan adanya pengenaan
zakat perniagaan membuat perilaku memaksimalakan
keuntungan berjalan seiring dengan perilaku memksimalkan zakat. jika seorang produsen memaksimalkan
keuntunganya, pada saat yg bersamaan ia memaksimalkan besarnya
zakat
Orang
yang berhak menerima zakat
Orang orang yang berhak menerima zakat hanya mereka
yang telah ditentukan Allah swt. Dalam al-Quran, mereka itu terdiri atas
delapan golongan.
Firman Allah Swt :
“sesungguhnya zakat zakat itu hanyalah untuk orang
orang fakir, orang orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang
dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang orang yang berhutang, untuk
jalan Allah, dan orang orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah.” (QS : At Taubah : 60)
*penjelasan :
1.
Fakir :
orang yang mempunyai harta kurang dari 1 nisab, atau mempunyai satu nisab atau
lebih, tetapai habis untuk keperluannya
2.
Miskin :
orang yang tidak mempunyai sesuatupun
3.
‘amil :
orang yang diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat
4.
Muallaf :
mereka tidak diberi zakat lagi sejak masa khilafah pertama
5.
Hamba :
hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahawa ia boleh menebus dirinya dengan
sejumlah uang atau dengan harta lain
6.
Berutang :
orang yang mempunyai utang, sedangkan jumlah hartanya tidak cukup satu nisab,
dia diberi zakat untuk membayar hutangnya
7.
Sabillillah :
balatentara yang berperang dijalan Allah swt
8.
Musafir : orang yang dalam perjalanan, kehabisan
perbekalan. Orang ini diberi sekedar untuk keperluannya
Orang
yang tidak berhak menerima zakat
Orang yang tidak berhak menerima zakat ada lima
golongan. Yaitu:
1.
Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan
penghasilan, yang bias mencukupi kebutuhan sehari hari
2.
Hamba sahaya, karena mereka mendapat nafkah dari
tuan mereka
3.
Keturunan rasullulah saw
4.
Orang dalam tanggungan yang berzakat
5.
Orang yang tidak beragama islam
Hikmah
Zakat
Zakat
merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh
sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama
Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq
maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
1. Menolong, membantu,
membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk
memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu
melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
2. Memberantas penyakit
iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya
berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan
tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3. Dapat mensucikan diri
(pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi
murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir)
serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas
dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi
hati.
4. Dapat menunjang
terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip:
Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan
kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma
(tanggung jawab bersama)
5. Menjadi unsur penting
dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution),
dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
6. Zakat adalah ibadah
maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan
karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan
rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan
ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang
miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang
kuat dengan yang lemah
7. Mewujudkan tatanan
masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi
rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram,
aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran
akan hidupnya kembali bahaya komunisme atheis) dan paham atau ajaran yang sesat
dan menyesatkan.
Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi
kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai
dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun
thoyibun wa Rabbun Ghafur
0 komentar:
Posting Komentar