Rabu, 02 Mei 2012

zakat Perniagaan


ZAKAT PERNIAGAAN
Diajukan untuk memenuhi tugas ekonomi mikro
Dosen : Rudy Heryana





Disusun Oleh :
Ersa Rahma Safitri
1210302045
Muamalah/PS/A/3







UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2011

ZAKAT PERNIAGAAN

1. Pengertian zakat
Menurut Bahasa (lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Zakat menurut istilah agama islam artinya “kadar harta yang tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat”
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
2. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
3. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab

ZAKAT MAAL
1. Pengertian Maal (harta)
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
1.      Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
2.      Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
a.      Milik Penuh (Almilkuttam) Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b.      Berkembang Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c.      Cukup Nishab Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
d.      Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah) Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e.      Bebas Dari hutang Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f.        Berlalu Satu Tahun (Al-Haul) Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

3. Harta(maal) yang Wajib di Zakati
a.      Binatang Ternak. Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
b.      Emas Dan Perak. Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain. Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak. Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
c.       Harta Perniagaan Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
d.      Hasil Pertanian Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
e.       Ma-din dan Kekayaan Laut Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f.        Rikaz Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

 

Bisnis dan Perniagaan Islami


Bisnis pun masuk kedalam perniagaan islami. Didalam islam tidak disebutkan dan dijelaskan secara rinci masalah bisnis, hanya islam menyebutkan dan menjelaskan secara garis besarnya saja.
Bisnis yaitu suatu usaha yang dilakukan seseorang untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya dan untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya.
Bisnis bermacam-macam ragamnya, ada bisnis online, bisnis sampingan, bisnis kecil, bisnis makanan dan minuman, bisnis modal kecil, dan masih banyak lagi.
Bisnis dilakukan oleh manusia untuk menghindarkan dari mudharat yang menimpanya dan juga mencapai apa yang dia inginkan. Dalam bahasa Indonesia ke bahasa Inggris, bisnis dapat diartikan sebagai buying and selling; commerce; trade yakni jual beli, perniagaan perdagangan.
Bisnis yaitu interaksi antara dua pihak untuk meraih manfaat dan dalam berbisnis menimbulkan resiko sehingga diperlukan management yang baik untuk meminimalkan resiko tersebut.
dalam agama dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu Fiqih Ibadah dan Fiqih Muamalah. Fiqih Ibadah mencakup shalat, zakat, puasa, haji, dan hal lainnya yang masih berkaitan. Sedangkan Fiqih Muamalah yaitu aspek hukum islam yang tidak berkaitan dengan Fiqih Ibadah, yaitu dalam berbisnis seperti jual beli, sewa menyewa, utang piutang, dll.
Al-quran mendorong umatnya untuk mencari harta, berikut dorongan-dorongan tersebut :
a.       pengulangan kata mal / harta di dalam al-quran sebanyak 85 kali, sedangkan nabi hanya mengulang sebanyak 80 kali
b.      penamaan harta yang banyak yaitu al-khair yang secara harfiah berarti baik (QS. Al-baqarah [2]:180)
c.       perintah menjadi fadhl yang secara harfiah berarti kelebihan bukan sekedar kecukupan (QS. Al-jumu'ah [62]:9-10)
d.      penamaan harta dan anak-anak sebagai Zinat al-hidayat ad-Dunya / hiasan kehidupan dunia (QS. Al-kahfi [18]:46)
e.       harta adalah qiyaman lin-nas / pokok kehidupan manusia (QS. An-nisa [4]:5)
f.        mengembangkan harta anak yatim sehingga dapat membagi hidup mereka dari pengembangan tersebut, bukan dari modal (QS. An-nisa [4]:5)
g.       menulis utang piutang agar harta tidak hilang dan tidak silang pendapat (QS> Al-baqarah [2]:282)
h.      naluri mencintai harta benda (QS. Ali-imran [3]:4)
            Itu semua dilakukan karena allah swt menciptakan manusia untuk menjadi khalifah yang memakmurkan bumi (QS. Al-hud [11]:61)
Dalam melaksanakan khalifah dibumi ini diperlukan harta benda dan kesucian jiwa, sehingga dikenal doa : "ya allah anugerahilah aku pujian (nama baik) dan kejayaan. Tiada kejayaan tanpa perbuatan dan tiada perbuatan tanpa harta dan tiada harta tanpa kerja."
Islam mengingatkan agar manusia tidak diperdaya oleh harta hasil berbisnis, oleh karena itu al-quran mengatakan bahwa harta benda dan anak-anak kamu tidak lain kecuali ujian, sedang di sisi allah terdapat ganjaran yang agung (QS. Al-taghabun [64]:15)
            Rasulullah saw pun bersabda : setiap umat ada bahan ujiannya dan bahan ujian umatku adalah harta benda ( HR. at-Tirmidzi melalui Ka'ab bin iyadh)
Al-quran tidak membahas secara rinci kegiatan ekonomi / bisnis karena persoalan itu sangat luas dan berkembang dari masa ke masa, sehingga al-quran hanya memberi tuntunan umum berupa prinsip dasar yang dapat dijabarkan umatnya sepanjang masa sesuai kebutuhan, secara kondisi sosial dan perkembangan masyarakatnya.


NISHAB DAN KADAR ZAKAT PERNIAGAAN
Aset perniagaan sebagaimana yang disebut oleh para ulama fiqh adalah aset yang dipersiapkan untuk jual beli, mencari keuntungan seperti peralatan, perabotan, pakaian, makanan, perhiasan, permata, hewan, tanaman, bangunan, dan sebagainya.
Dalil yang mewajibkannya Zakat perniagaan hukumnya wajib berdasarkan dalil-dalil berikut
Firman Allah swt., “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (Al-Baqarah: 267). Arti “kasb” di sini adalah perdagangan seperti yang diungkapkan oleh banyak ahli tafsir, di antaranya Al-Hasan, Mujahid, Ath Thabariy, dan Ar Razi. Demikian juga ayat-ayat yang mewajibkan zakat harta kekayaan secara umum, termasuk di dalamnya harta perniagaan. Tidak ada satupun dalil yang mengecualikannya.
Dari Samurah bin Jundub berkata, “Rasulullah saw. menyuruh kita untuk mengeluarkan zakat dari segala sesuatu yang kami persiapkan untuk dijual.” (Abu Daud, Ad Daruquthniy, Ibnu Abdil Barr)
Umar bin Khaththab r.a. mengambil zakat dari harta perniagaan, dan tidak seorangpun sahabat yang menolaknya. Pendapat seperti ini diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Umar bin Abdul Aziz. Para ulama tabi’in juga telah bersepakat dalam hal ini. Ibnul Mundzir dan Abu Ubaid menyatakan telah terjadi ijma’ dalam hal ini. Kewajiban zakat perniagaan juga menjadi pendapat empat masdzhab, dan tidak ada yang berbeda pendapat kecuali ulama Zhahiriyah, dan Syi’ah Imamiyah yang menyatakan bahwa zakat perniagaan hukumnya sunnah.
“Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” ( HR. Abu Dawud )

Ketentuan zakat perdagangan:
1.      Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
2.      Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
3.      Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
4.      Dapat dibayar dengan uang atau barang
5.      Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh :
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 350.000,- = Rp 29.750.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)

Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1.      Kekayaan dalam bentuk barang
2.      Uang tunai
3.      Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah clothing baju pada tutup buku per Januari tahun 2010 dengan keadaan sbb :
·         Baju, celana aksesoris yang belum terjual Rp 25.000.000
·         Uang tunai Rp 35.000.000
·         Piutang Rp 10.000.000
·         Jumlah Rp 70.000.000
·         Utang & Pajak Rp 10.000.000
·         Saldo Rp 600.000.000
·         Besar zakat = 2,5 % x Rp 60.000.000,- = Rp 1.500.000,-

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Untuk usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
·         Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
·         Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
·          
Harta Lain-lain
1.       Saham dan Obligasi

Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,- Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000




2. Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20%.
Contoh: Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000


3. Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
·         Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh:
Pak Salim terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-) = Rp.1.500.000,-
·         Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya. 

Pengaruh Zakat terhadap Penawaran dapat dilihat dari 2 sisi. 
Pertama adalah melihat pengaruh kewajiban membayar zakat  terhadap perilaku pnawaran . Krn zakat perniagaanbaru dkenakan apabila hasil produksi dijual n hasil penjualan tlh mmenuhi nisab (batas  minimal harta yg menjadi objek zakat yaitu setara 96 gram  emas) dan haul(batas minimal wktu harta tersebut dimiliki  yaitu 1 th). Bila nisab dan haul tlh terpenuhi, mk wajib  dikeluarkn zakatnya sebesar 2,5%.  Menurut Adiwarman Karim, hal ini tdkberpengaruh  trhdp kurva penawaran, tdk seperti pajak yang  mengakibatkan komponen biaya meningkat
Kedua:pengaruh zakat produktif, yakni alokasi zakat utk kgiatan prduktif dri mustahiq trhdp kurva pnwaran adanya pengenaan zakat prniagaan mmbuat  prilaku mmaksimalkn keuntungnbrjln seiring dg prilaku mmksimlkn zakat. Artinya, jka seorang prdusen  memaksimalkan keuntungannya, pd saat ygbersamaan ia  mmaksimalkn besarnya zakat yg dibayarkan

Dengan adanya pengenaan zakat perniagaan membuat perilaku memaksimalakan keuntungan berjalan seiring dengan perilaku memksimalkan zakat. jika seorang produsen memaksimalkan keuntunganya, pada saat yg bersamaan ia memaksimalkan  besarnya zakat


Orang yang berhak menerima zakat
Orang orang yang berhak menerima zakat hanya mereka yang telah ditentukan Allah swt. Dalam al-Quran, mereka itu terdiri atas delapan golongan.
Firman Allah Swt :
“sesungguhnya zakat zakat itu hanyalah untuk orang orang fakir, orang orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (QS : At Taubah : 60)
*penjelasan :
1.      Fakir          : orang yang mempunyai harta kurang dari 1 nisab, atau mempunyai satu nisab atau lebih, tetapai habis untuk keperluannya
2.      Miskin       : orang yang tidak mempunyai sesuatupun
3.      ‘amil          : orang yang diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat
4.      Muallaf      : mereka tidak diberi zakat lagi sejak masa khilafah pertama
5.      Hamba       : hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahawa ia boleh menebus dirinya dengan sejumlah uang atau dengan harta lain
6.      Berutang    : orang yang mempunyai utang, sedangkan jumlah hartanya tidak cukup satu nisab, dia diberi zakat untuk membayar hutangnya
7.      Sabillillah   : balatentara yang berperang dijalan Allah swt
8.      Musafir      :  orang yang dalam perjalanan, kehabisan perbekalan. Orang ini diberi sekedar untuk keperluannya
Orang yang tidak berhak menerima zakat
Orang yang tidak berhak menerima zakat ada lima golongan. Yaitu:
1.      Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan, yang bias mencukupi kebutuhan sehari hari
2.      Hamba sahaya, karena mereka mendapat nafkah dari tuan mereka
3.      Keturunan rasullulah saw
4.      Orang dalam tanggungan yang berzakat
5.      Orang yang tidak beragama islam

Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
1.      Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT 
2.      Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3.      Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati. 
4.      Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama) 
5.      Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
6.      Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
7.      Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar