Pengertian Muamalah
Pengertian
Muamalah dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bahasa dan kedua dari
segi istilah. Menurut bahasa,
muamalah berasal dari kata
sama dengan wazan, artinya saling bertindak, saling
berbuat, dan saling mengamalkan.
Menurut
istilah, pengertian muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Pengertian
muamalah dalam arti luas menurut para ahli:
a. Al
Dimyanti berpendapat bahwa muamalah adalah menghasilkan duniawi, supaya menjadi
sebab suksesnya masalah ukhrawi.
b. Muhammad
Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang
harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan
manusia.
c. Muamalah
adalah segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia
dalam hidup dan kehidupan.
Dapat disumpulkan bahwa pengertian
muamalah menurut arti luas adalah aturan aturan (hokum) Allah untuk mengatur
manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan social.
2.
Pengertian muamalah
menurut arti sempit
a. Menurut
Hudlari Byk berpendapat bahwa muamalah adalah semua akad yang membolehkan
manusia saling menukar manfaatnya.
b. Menurut
Idris Ahmad muamalah adalah aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia
dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya
dengan cara yang paling baik.
c. Menurut
Rasyid Ridha muamalah adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat
dengan cara-cara yang telah ditentukan.
Bahwa fiqh muamalah dalam arti sempit
adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati manusia yang mengatur hubungan
manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan
harta benda.
Pembagian Fiqh Muamalah
Menurut
Ibn Abidin pembagian muamalah ada lima;
1. Muawadhah
Maliyah (hukum kebendaan)
2.
Munakahat (hukum
perkawinan)
3.
Muhasanat (hokum acara)
4.
Amanat dan ‘Aryah
(pinjaman)
5. Tirkah
(harta peninggalan)
Sedangkan menurut al
Fikri dalam kitab Al-Muamalah Al-Madiyah, wal Adabiyah, fiqh muamalah dibagi
menjadi dua bagian;
1. Al-Muamalah
Al-Madiyah, adalah muamalah yang mengkaji segi objeknya, yaitu benda. Sebagian
ulama berpendapat bahwa muamalah al-madiyah bersipat kebendaan, yakni benda
yang halal, haram, dan syubhat untuk dimiliki, diperjualbelikan atau
duusahakan, benda yang menimbulkan kemadharatan dan mendatangkan kemaslahatan
bagi manusia, dan lain-lain. Dengan kata lain, adalah aturan aturan yang telah
ditetapkan syara, dari segi objek benda.
2. Al-Muamalah
Al-Adabiyah, maksudnya muamalah ditinjau dari segi cara tukar menukar benda,
yang sumbernya dari pancaindera manusia, sedngkan unsur-unsur penegaknya adalah
hak dan kewajiban, seperi jujur, hasud, iri, dendam dll. Dengan kata lain
adalah aturan-aturan allah yang berkaitan dengan aktivitas manusia dalam hidup
bermasyarakat yang ditinjau dari segi subjeknya, yaitu manusia sebagai
pelakunya. Dengan demikian maksud adabiyah antara lain berkisar dalam keridaan
dari kedua belah pihak yang melangsungkan akad, ijab Kabul, dusta dll.
Ruang Lingkup Fiqh Muamalah
1. Ruang
lingkup Muamalah Adabiyah adalah ijab dan Kabul, saling meridoi, tidak ada
keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang
penipuan, pemalsuan, penimbuan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indera
manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta.
2. Ruang
lingkup muamalah madiyah, adalah jaual beli, gadai, jaminan dan tanggungan
(kafalh dan dhaman), pemindahan utang (hiwalah), jatuh bangkit (taflis), batas
bertindak (hajru) perseroan dan perkongsian, perseroan harta dan tenaga, sewa
menyewa tanah (al musaqah al mukhabarah), upah (ujrah al amah), gugatan (as
syufah), sayembara (al jialah), pembagian kekayaan bersama (al qismah),
pemberian (al hibah), pembebasan (al ibra) daman ( ash sulhu), beberapa masalah
mu’ashirah seperti masalah bunga bank asuransi kredit dan masalah lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar