Minggu, 20 Juli 2014

FIQH MUAMALAH




Pengertian Muamalah
            Pengertian Muamalah dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bahasa dan kedua dari segi istilah. Menurut bahasa, muamalah berasal dari kata                     sama dengan wazan,                                             artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan.
            Menurut istilah, pengertian muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1.      Pengertian muamalah dalam arti luas menurut para ahli:
a.       Al Dimyanti berpendapat bahwa muamalah adalah menghasilkan duniawi, supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawi.
b.      Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.
c.       Muamalah adalah segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dalam hidup dan kehidupan.
Dapat disumpulkan bahwa pengertian muamalah menurut arti luas adalah aturan aturan (hokum) Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan social.
2.      Pengertian muamalah menurut arti sempit
a.       Menurut Hudlari Byk berpendapat bahwa muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya.
b.      Menurut Idris Ahmad muamalah adalah aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.
c.       Menurut Rasyid Ridha muamalah adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.
Bahwa fiqh muamalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati manusia yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.
Pembagian Fiqh Muamalah
            Menurut Ibn Abidin pembagian muamalah ada lima;
1.      Muawadhah Maliyah (hukum kebendaan)
2.      Munakahat (hukum perkawinan)
3.      Muhasanat (hokum acara)
4.      Amanat dan ‘Aryah (pinjaman)
5.      Tirkah (harta peninggalan)
Sedangkan menurut al Fikri dalam kitab Al-Muamalah Al-Madiyah, wal Adabiyah, fiqh muamalah dibagi menjadi dua bagian;
1.      Al-Muamalah Al-Madiyah, adalah muamalah yang mengkaji segi objeknya, yaitu benda. Sebagian ulama berpendapat bahwa muamalah al-madiyah bersipat kebendaan, yakni benda yang halal, haram, dan syubhat untuk dimiliki, diperjualbelikan atau duusahakan, benda yang menimbulkan kemadharatan dan mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, dan lain-lain. Dengan kata lain, adalah aturan aturan yang telah ditetapkan syara, dari segi objek benda.
2.      Al-Muamalah Al-Adabiyah, maksudnya muamalah ditinjau dari segi cara tukar menukar benda, yang sumbernya dari pancaindera manusia, sedngkan unsur-unsur penegaknya adalah hak dan kewajiban, seperi jujur, hasud, iri, dendam dll. Dengan kata lain adalah aturan-aturan allah yang berkaitan dengan aktivitas manusia dalam hidup bermasyarakat yang ditinjau dari segi subjeknya, yaitu manusia sebagai pelakunya. Dengan demikian maksud adabiyah antara lain berkisar dalam keridaan dari kedua belah pihak yang melangsungkan akad, ijab Kabul, dusta dll.
Ruang Lingkup Fiqh Muamalah
1.      Ruang lingkup Muamalah Adabiyah adalah ijab dan Kabul, saling meridoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang penipuan, pemalsuan, penimbuan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta.
2.      Ruang lingkup muamalah madiyah, adalah jaual beli, gadai, jaminan dan tanggungan (kafalh dan dhaman), pemindahan utang (hiwalah), jatuh bangkit (taflis), batas bertindak (hajru) perseroan dan perkongsian, perseroan harta dan tenaga, sewa menyewa tanah (al musaqah al mukhabarah), upah (ujrah al amah), gugatan (as syufah), sayembara (al jialah), pembagian kekayaan bersama (al qismah), pemberian (al hibah), pembebasan (al ibra) daman ( ash sulhu), beberapa masalah mu’ashirah seperti masalah bunga bank asuransi kredit dan masalah lainnya.

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar