Minggu, 20 Juli 2014

HARTA




A.    Pengertian Harta
Harta dalam bahasa Arab disebut, al mal yang berasal dari kata yang berarti condong, cenderung dan miring.
Sedangkan harta menurut istilah Imam Hanafiyah ialah:

Sesuatu yang digandrungi tabiat manusia dan memnungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan.
Hasby Ash-shidiqy menybutkan bahwa harta adalah nama bagi selain manusia, dapat dikelola, dapat dimiliki, dapat diperjualbelikan dan berharga, konsekuensi logis perumusan ini ialah:
1.      Manusia bukanlah hatra sekalipun berwujud
2.      Babi bukanlah harta karena babi bagi muslimin harama diperjualbelikan.
3.      Sebiji beras bukanlah harta karena sebiji beras tidak memeliki nilai (harga) menurut ‘urf.
Pembagian Harta
1.      Mal Mutaqawwim dan ghair Mutaqawwim
Harta yang boleh diambil manfaatnya menurut syara’ , sedangkan ghair mutaqawwim adalah sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara’,
2.      Mal Mitsil dan Maal Qimi
Mal Mitsil adalah benda benda yang ada persamaan dalam kesatuan-kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagainnya di tempat yang lain, tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai.” Sedangkan harta Qimi adalah benda benda yang kurang dalam kesatuan-kesatuaanya, karenanya tidak dapat berdiri sebagian di tempat sebagian yang lainnya tanpa ada perbedaan.
3.      Harta Istihlak dan harta Isti’mal
Harta Istihlak adalah sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan menghabiskannya. Sedangkan harta isti’mali adalah sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan matrerinya tetap terpelihara.
4.      Harta manqul dan harta ghair manqul
Harta manqul adalah segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat ke tempat lain. Sedangkan ghair manqul adalah sesuatu yang tidak bisa dipindahkan dan dibawa dari satru tempat ke tempat lain.”
5.      Harta ‘ain dan harta dayn
Harta ‘ain adalah harta yang berbentuk benda. Sedangkan harta dayn adalah sesuatu yang berada dalam tanggung jawab.
6.      Mal al’ain dan al-naf’i
Harat ‘aini adalah benda yang memiliki nilai dan berbentuk (berwujud). Sedangkan harta nafi’ ialah yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa, oleh karena itu mal al-nafi’ tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan.
7.      Harta Mamluk dan Mahjur
Harta mamluk adalah sesuatu yang masuk ke bawah milik, milik perorangan maupun milik badan hokum, seperti pemerintah dan yayasan. Sedangkan harta mubah adalah sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang dan harta mahjur adalah sesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan memberikan kepada orang lain menurut syari’at.
8.      Harta yang dapat dibagi dan harta yang tidak dapat dibagi
9.      Harta Hasil (buah) dan Harta pokok
Harta pokok adalah harta yang mungkin darinya terjadi harta lain. Sedanglan harta hasil adalah harta yang terjadi dari harta yang lain.
10.  Harta khas dan harta ‘am
Harta khas adalah harta pribadi. Sedangkan harta ‘am ialah harta milik umum yang boleh di ambil manfaatnya.

1 komentar:

taitumyarbrough mengatakan...

The 10 Best Casino - Mapyro
The 10 Best 여주 출장마사지 Casino · 8. 군포 출장샵 Hard Rock Hotel & Casino Hollywood, FL. The 10 Best 강릉 출장샵 Casino Hotel Hollywood, FL. 서귀포 출장샵 Hard Rock Hotel 전라북도 출장샵 and Casino Hollywood, FL

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar