A. Pengertian
Harta
Harta
dalam bahasa Arab disebut, al mal yang berasal dari kata yang berarti condong, cenderung dan
miring.
Sedangkan
harta menurut istilah Imam Hanafiyah ialah:
Sesuatu
yang digandrungi tabiat manusia dan memnungkinkan untuk disimpan hingga
dibutuhkan.
Hasby
Ash-shidiqy menybutkan bahwa harta adalah nama bagi selain manusia, dapat
dikelola, dapat dimiliki, dapat diperjualbelikan dan berharga, konsekuensi logis
perumusan ini ialah:
1. Manusia
bukanlah hatra sekalipun berwujud
2. Babi
bukanlah harta karena babi bagi muslimin harama diperjualbelikan.
3. Sebiji
beras bukanlah harta karena sebiji beras tidak memeliki nilai (harga) menurut
‘urf.
Pembagian Harta
1. Mal
Mutaqawwim dan ghair Mutaqawwim
Harta
yang boleh diambil manfaatnya menurut syara’ , sedangkan ghair mutaqawwim
adalah sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara’,
2.
Mal Mitsil dan Maal
Qimi
Mal
Mitsil adalah benda benda yang ada persamaan dalam kesatuan-kesatuannya, dalam
arti dapat berdiri sebagainnya di tempat yang lain, tanpa ada perbedaan yang
perlu dinilai.” Sedangkan harta Qimi adalah benda benda yang kurang dalam
kesatuan-kesatuaanya, karenanya tidak dapat berdiri sebagian di tempat sebagian
yang lainnya tanpa ada perbedaan.
3.
Harta Istihlak dan
harta Isti’mal
Harta
Istihlak adalah sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara
biasa, kecuali dengan menghabiskannya. Sedangkan harta isti’mali adalah sesuatu
yang dapat digunakan berulang kali dan matrerinya tetap terpelihara.
4.
Harta manqul dan harta
ghair manqul
Harta
manqul adalah segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat
ke tempat lain. Sedangkan ghair manqul adalah sesuatu yang tidak bisa
dipindahkan dan dibawa dari satru tempat ke tempat lain.”
5.
Harta ‘ain dan harta
dayn
Harta
‘ain adalah harta yang berbentuk benda. Sedangkan harta dayn adalah sesuatu
yang berada dalam tanggung jawab.
6.
Mal al’ain dan al-naf’i
Harat
‘aini adalah benda yang memiliki nilai dan berbentuk (berwujud). Sedangkan
harta nafi’ ialah yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa, oleh
karena itu mal al-nafi’ tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan.
7.
Harta Mamluk dan Mahjur
Harta
mamluk adalah sesuatu yang masuk ke bawah milik, milik perorangan maupun milik
badan hokum, seperti pemerintah dan yayasan. Sedangkan harta mubah adalah
sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang dan harta mahjur adalah sesuatu
yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan memberikan kepada orang lain menurut
syari’at.
8.
Harta yang dapat dibagi
dan harta yang tidak dapat dibagi
9.
Harta Hasil (buah) dan
Harta pokok
Harta
pokok adalah harta yang mungkin darinya terjadi harta lain. Sedanglan harta
hasil adalah harta yang terjadi dari harta yang lain.
10.
Harta khas dan harta
‘am
Harta khas adalah harta
pribadi. Sedangkan harta ‘am ialah harta milik umum yang boleh di ambil
manfaatnya.
1 komentar:
The 10 Best Casino - Mapyro
The 10 Best 여주 출장마사지 Casino · 8. 군포 출장샵 Hard Rock Hotel & Casino Hollywood, FL. The 10 Best 강릉 출장샵 Casino Hotel Hollywood, FL. 서귀포 출장샵 Hard Rock Hotel 전라북도 출장샵 and Casino Hollywood, FL
Posting Komentar